Bongkar Kasus Curas dan Curat, 26 Motor Hasil Kejahatan Diamankan Polresta Banyumas

- 30 Juli 2020, 12:56 WIB
Kapolesta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka memperlihatkan barang bukti motor hasil curian, Kamis 30 Juli 2020
Kapolesta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka memperlihatkan barang bukti motor hasil curian, Kamis 30 Juli 2020 /

Lensa Banyumas - Sebanyak 26 motor hasil kejahatan Curas dan Curat berhasil di jaring jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan ini merupakan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Polresta Banyumas yang dilaksanakan selama 20 hari.

Selain mengamankan barang bukti, Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan sebanyak 15 orang tersangka.

Jumpa pers ungkap kasus curat dan curas di Mapolresta Banyumas, Kamis 30 Juli 2020
Jumpa pers ungkap kasus curat dan curas di Mapolresta Banyumas, Kamis 30 Juli 2020

Baca Juga: Tetap Kreatif di Tengah Pandemi, Pramuka Kwarran Tambak Membuat Face Shield Sederhana

Baca Juga: Bejat! Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

"Dari 15 Tersangka ini, 3 orang merupakan pelaku Curas, 9 tersangka pelaku Curat dan 3 orang sebagai penadah barang curian," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka dalam jumpa pers di Mapolresta, Kamis 30 Juli 2020.

Menurutnya, selama 20 hari menjalankan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, ada 26 perkara, 2 kasus Curat (pencurian dengan pembaratan) dan 24 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang diungkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Dijelaskan dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang dilakukan para pelaku Curas yaitu dengan merampas dan memotong tali tas ataupun barang bawaan korban.

Baca Juga: Via MiChat Pelajar SMP Jual Diri Rp 500 Ribu untuk Beli Kuota Internet

Baca Juga: Bupati Banyumas Ingin Seluruh UMKM Terus Bangkit, Bantu Atasi Pengangguran Dampak Pandemi Covid-19

"Jadi para pelaku Curas ini ada yang dengan memotong tali tas bawaan korban, ada juga yang merampas secara paksa. Dan ketika korban melawan mereka tidak segan-segan menganiaya korbannya," jelas Whisnu.

Sementara untuk para pelaku Curat, lanjut Whisnu, dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan yaitu dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, menggunakan kunci T, melalui atap, mencongkel jendela dan dengan berkenalan di medsos.

"Pelaku ini mencari korbannya melalui medsos, setelah akrap, mereka mengajak kopi darat di hotel. Disini pelaku mengambil barang bawaan dan juga motor korban saat korban lengah," ucapnya.

Baca Juga: Waw, Tarif Pengiriman Barang melalui Rail Express dari Stasiun Purwokerto Ada yang Cuma Rp 200/Kg

Baca Juga: Ingin Gunakan Jasa Pengiriman Barang Rail Express, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Kamu Tahu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka Curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku Curas akan dikenai Pasal 365 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara untuk tersangka penadah***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah