Lensa Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pemuda yang sedang menghisap narkotik jenis sabu.
Mereka yaitu IS dan AG diamankan di sebuah rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas pada Senin 14 September 2020 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edhy Purwanto mengatakan, penangkapan keduanya setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: PT Danamas Cabang Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Kualifikasinya
Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda
Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah.
"Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu", ucap Kasat Resnarkoba, Kamis 17 September 2020.
Selain mengamankan pelaku, polisi jugamengamankan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisi sabu seberat bruto 0,35 gram, dua buah pipet kaca, satu buah bong (alat untuk menghisap sabu), satu buah korek api gas, dua buah sedotan warna putih, satu buah potongan sedotan berujung runcing, satu buah cottonbud, satu buah HP samsung warna hitam, dan satu botol plastik berisi urine milik IS.
Baca Juga: DKI Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini, Kamis 17 September 2020