Simak! Berikut Penjelasan Tentang Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Adalah

- 29 Februari 2024, 02:02 WIB
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah /Pixabay.com/stevenbp

LENSA BANYUMAS- Pengusaha dan pajak memang menjadi dua hal yang keberadaanya saling berhubungan satu sama lain. Pengusaha kena pajak terdaftar adalah seseorang yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak yang didasarkan pada peraturan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Namun hal ini tidak berlaku bagi pengusaha skala kecil yang batasannya sudah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan. Pengcualian bagi pengusaha kecil yang meminta pengukuhan sebagai bagian dari PKP.

Fungsi dari PKP bagi pengusaha lebih kepada pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN. Kemudian sebagai identitas PKP sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib PPnBm atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Saham Obligasi dan Reksadana

Jenis kegiatan usaha pengusaha kena pajak terdaftar adalah wajib untuk mengajukan sebagai wajib pajak yaitu yang melakukan eksport dan import Barang Kena Pajak (BKP); menghasilkan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak); usaha perdagangan; menggunakan jasa dari luar area pabean; dan lain-lain.

Perbedaan antara PKP dan Non PKP lebih ditekankan pada perseorangan atau badan tertentu yang menyerahkan BKP dan JKP. Sementara untuk Non PKP sendiri merupakan pengusaha yang tidak melakukan pengukuhan sebagai PKP.

Hak yang dapat diperoleh oleh pengusaha yang sudah mengukuhkan diri ke dalam PKP yaitu mendapatkan kredit pajak atas diperolehnya BKP atau JKP. Selain itu, juga dapat menerima kompensasi jika terjadi kelebihan PPN dari PKP yang dibayarkan.

Sementara untuk kewajibannya yaitu memungut PPN atau PPnBM yang terutang, kemudian melakukan setoran PPN atau PPnBM yang terutang dan kurang bayar. Selain itu, PKP juga wajib untuk melaporkan SPT PPN atau PPnBM yang masih terutang.

Keuntungan Anda bergabung menjadi pengusaha kena pajak terdaftar adalah dapat mempunyai sistem sekaligus legalitas di hadapan hukum. PKP pun dianggap sebagai perusahaan yang tertib sebagai wajib pajak dan merupakan perusahaan-perusahaan besar dan bonafit. PKP juga bisa bertransaksi langsung dengan bendahara pemerintah. Selain itu, adanya pola investasi dan produksi dari pengusaha dapat membaik sebab biaya akan dibebankan pada konsumen akhir.

Baca Juga: Keystone Pricing Adalah: Metode Penentuan Harga Jual yang Cukup Serakah

Namun, disamping pajak tersebut juga sebenarnya perusahaan juga dapat terkena wajib pajak PPh 21. Pajak progresif PPh 21 adalah pajak yang dibebankan kepada perseorangan atau badan atas penghasilan baik berupa gaji, honor, tunjangan, dan berbagai pembiayaan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Mungkin kita lebih mengenal keberadaan PPh 21 ini sebagai beban dari karyawan secara perseorangan. Namun sebenarnya tidak hanya itu saja karena badan yang menaungi pun menjadi bagian dari pajak tersebut.

Dengan kata lain, nantinya perusahaan langsung memotong penghasilan karyawannya ketika tanggal gajian. Sekaligus perusahaan juga memberikan adanya bukti-bukti pemotongan tersebut kepada karyawan yang terkena pajak tersebut. Bahwa pemotongan sudah disetorkan langsung kepada pemerintah.

Bahkan peraturan semacam ini juga sudah mengikat keseluruhan karyawan didalamnya baik karyawan tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima gaji. Sekaligus sudah disebut sebagai subjek pajak dengan memenuhi minimal jumlah total pendapatan yang dimilikinya dan masuk sebagai PKP atau Penghasilan Kena Pajak.

Baca Juga: Rumus Break Even Pricing (BEP) Itu Apa?

Sebagai perusahaan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak dan menaungi suatu badan atau perusahaan tertentu pasti sudah berkewajiban demikian. PPh 21 memang dihasilkan dari pendapatan-pendapatan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.

Apabila seorang karyawan semakin tinggi pendapatannya maka semakin tinggi pula beban pajak penghasilannya. Sebab pengusaha kena pajak terdaftar adalah pajak yang dibebankan atas pendapatan badan usaha tertentu dimana termasuk didalamnya PPh 21.***

 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini