Dokumen Persyaratan PKP yang Harus Anda Penuhi

- 29 Februari 2024, 02:07 WIB
Ilustrasi: Dokumen Persyaratan PKP
Ilustrasi: Dokumen Persyaratan PKP /

LENSA BANYUMAS- PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah syarat dikukuhkanya suatu perusahaan atau biasa disebut dengan SPPKP. SPPKP sendiri merupakan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang didasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No 44/PJ/2008 sebagai surat yang peneribatannya dilakukan oleh KPP atau Kantor pelayanan Pajak. Dalam pembuatannya, dibutuhkan dokumen persyaratan pkp.

Baca Juga: Simak! Berikut Penjelasan Tentang Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Adalah

Isi dari SPPKP sendiri merupakan identitas serta kewajiban pajak bagi PKP sehingga ketika Anda hendak mendaftarkan perusahaan Anda. Maka haruslah melengkapi berbagai persyaratan dan wajib untuk lolos verifikasi KPP sehingga SPPKP dapat Anda terima sebagai bukti bahwa Anda sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Dokumen Persyaratan PKP

Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat tersebut? Tentu saja Anda haruslah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Diantaranya yaitu mempunyai omzet hingga 4,8 miliar untuk satu tahun, jika belum mencapai omzet tersebut maka belum bisa mengajukan sebagai PKP. Anda pun harus melewati berbagai proses survey yang dilakukan KPP tempat Anda mendaftar sekaligus melengkapi dokumen persyaratannya secara detail.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Saham Obligasi dan Reksadana

Lebih lanjut, dokumen persyaratan PKP yang dibutuhkan diantaranya:

  • Fotocopy KTP dari Pemilik Perusahaan ataupun direktur;
  • Fotocopy NPWP Pemilik Perusahaan atau direktur;
  • Fotocopy NPWP milik perusahaan;
  • Fotocopy SIUP atau Surat Izin Tempat Usaha;
  • Fotocopy NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan;
  • Fotocopy akta milik perusahaan, apabila Anda diwakili oleh jasa konsultan maka harus menyertakan surat kuasa diatas materai.

Sementara untuk persyaratan sujektifnya yaitu laporan keuangan di bulan terakhir; daftar berbagai kepemilikan aset perusahaan lengkap; foto perusahaan sekaligus denah lokasi perusahaan. Syarat objektif dan subjektif harus benar-benar dilengkapi, namun apabila syarat omzet yang belum mencapai 4,8 miliar maka dapat mengajukan berbagai syarat lainnya disamping total omzet tersebut.

Baca Juga: Keystone Pricing Adalah: Metode Penentuan Harga Jual yang Cukup Serakah

Apabila Anda sudah melengkapi berbagai persyaratan tersebut maka dapat menyerahkan dan mengirimkan dokumen tersebut dalam bentuk Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditandatangani KPP. Anda pun dapat mengirimkannya pula dalam bentuk digital kepada aplikasi Dirjen Pajak pada waktu atau hari yang sama agar prosesnya lebih dipermudah. Sebab apabila KPP belum juga menerima segala persyaratan dalam jangka sepuluh hari maka permohonan tidak dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x