Pemerintah Dinilai Tidak Memiliki Posisi Jelas Menentukan Masa Depan Sektor Industri Hasil Tembakau

- 25 Juli 2020, 15:23 WIB
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara /

Baca Juga: Gli Kucing Hagia Sophia yang Jadi Favorit Pengunjung

Salah satu kebijakan yang kembali menimbulkan keresahan banyak pengusaha rokok adalah terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang di dalamnya terdapat penyederhanaan layer tarif cukai.

Kebijakan itu dinilai bisa berdampak pada tutupnya pabrik rokok khususnya pabrikan kecil dan menengah dan penyerapan komoditas tembakau dan cengkeh menjadi terancam.

Padahal, selama pandemi COVID-19 banyak pelaku IHT sudah mulai merasakan dampak ekonomi yang cukup signifikan, khususnya pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Baca Juga: Momentum Hari Anak Nasional 2020, Forum Anak Banyumas Sampaikan 10 Butir 'Suara Anak Banyumas'

Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Sapi Limousin Berat 1,3 Ton untuk Kurban di Palangka Raya

Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan bahwa dari sektor hulu atau kesiapan bahan baku pada dasarnya produksi masih berjalan.

Hanya saja, ia mengakui bahwa selama PSBB berlangsung ada pembatasan yang berdampak pada penyerapan ke pabrikan.

“Meski saat ini produksi masih berjalan, namun semasa PSBB berlangsung, pasokan ke industri pasti terganggu,” katanya.

Hendratmojo juga mengatakan pihaknya telah mendengar ada rencana pembahasan kembali penyederhanaan tarif cukai yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah