Pemerintah Dinilai Tidak Memiliki Posisi Jelas Menentukan Masa Depan Sektor Industri Hasil Tembakau

- 25 Juli 2020, 15:23 WIB
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara /

Baca Juga: Maling Sembilan Kerbau di Cilegon Ambil Daging Tinggalkan Kulit, Tulang, dan Kepala

Baca Juga: Kuburan Massal Eks Perwira Sudan yang Dieksekusi Secara Misterius Pada 1990 Ditemukan

“Saya rasa kebijakan ini sudah dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, dan pengaruhnya pada aspek hulu tidak banyak berpengaruh. Akan tetapi, jika bicara soal bagaimana penyerapan dan harga produk ke depan tentu berbeda lagi,” ujarnya.

Belum lama ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan akan menerapkan kembali penyederhanaan lapisan tarif cukai.

Kebijakan penyederhanaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi lapisan tarif cukai dari 10 layer ke 5 layer di 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Akan Segera Bergulir, Ini Protokol Kesehatannya

Baca Juga: Ini Kiat yang Perlu Dilakukan Orang Tua saat Kegiatan Pembelajaran di Rumah

Kebijakan itu pernah diberlakukan sebelumnya, namun dihapuskan dengan diberlakukannya PMK No.156 Tahun 2018.

Diskusi berbagai pihak menyepakati bahwa penyederhanaan tarif cukai yang sebelumya juga dibarengi dengan penggabungan volume produksi SKM dan SPM ini hanya akan membuat industri kecil dan menegah tidak memiliki daya saing, sehingga hanya industri yang besar dan berada di golongan satu sajalah yang dapat bertahan dan berkembang. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah