Pemerintah Dinilai Tidak Memiliki Posisi Jelas Menentukan Masa Depan Sektor Industri Hasil Tembakau

- 25 Juli 2020, 15:23 WIB
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara
Seorang petani tembakau tengah melihat tanaman tembakaunya di ladang. Antara /

Lensa Banyumas- Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati melihat saat ini pemerintah tidak memiliki posisi jelas untuk menentukan masa depan sektor industri hasil tembakau (IHT).

"Pada satu titik, perlu ada kejelasan aturan, industri ini mau diapakan. Apakah akan dilarang total, atau bagaimana," kata Enny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dilansir lensabanyumas.com dari Antara, terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang di dalamnya terdapat penyederhanaan tarif cukai dinilai dapat mengancam IHT yang merupakan salah satu sektor industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Dengan Program Desa Cantik, BPS Wonosobo Ingin Pemutakhiran Data Desa Lebih Optimal

Baca Juga: Pergerakan Rupiah Dinilai Masih akan Dominan Dipengaruhi Sentimen Kekhawatiran Covid-19

Kebijakan itu juga bisa berdampak pada tutupnya pabrik rokok, khususnya pabrikan kecil dan menengah dan penyerapan komoditas tembakau dan cengkih menjadi terancam.

Lebih lanjut Enny menyebutkan, selama pandemi, sumbangan IHT adalah satu-satunya yang masih stabil, sehingga harus ada roadmap aturan yang jelas dan mampu mengakomodasi semua sektor dari hulu-hilirnya seperti komoditas tanamannya, petaninya mau dikemanakan, pabrikan, buruh, sampai perdagangannya harus dipikirkan akan seperti apa ke depan.

Sebelum pandemi, cukai rokok menempati posisi ketiga tertinggi setelah PPh dan PPN. “Kalau sudah ada kejelasan, saya yakin regulasi IHT tidak akan tarik ulur. Kuncinya punya roadmap, tidak bisa asal ikut negara,” kata Enny.

Baca Juga: Bekerja di Bawah Target, Bank Pelaksana Dana FLPP Bakal Diperingatkan

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x