Baca Juga: Mobil Mewah dan Limited Edition Koleksi Putra Siregar
Kemudian barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
.
Selain itu juga barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
“Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” jelas Supriyanto.
Baca Juga: Ini Komitmen Presiden Jokowi di Tengah Prediksi Pertumbuhan Ekonomi yang Berubah-berubah Dinamis
Baca Juga: Via MiChat Pelajar SMP Jual Diri Rp 500 Ribu untuk Beli Kuota Internet
Dia menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1.000.000.
Dan apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2.000.000. ***