Ingin Gunakan Jasa Pengiriman Barang Rail Express, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Kamu Tahu

- 29 Juli 2020, 23:22 WIB
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses pemuatan barang pada layanan Rail Express di Stasiun Purwokerto. Foto : Dok Lensa Banyumas
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses pemuatan barang pada layanan Rail Express di Stasiun Purwokerto. Foto : Dok Lensa Banyumas /

Baca Juga: Mobil Mewah dan Limited Edition Koleksi Putra Siregar

Kemudian barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
.
Selain itu juga barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

“Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” jelas Supriyanto.

Baca Juga: Ini Komitmen Presiden Jokowi di Tengah Prediksi Pertumbuhan Ekonomi yang Berubah-berubah Dinamis

Baca Juga: Via MiChat Pelajar SMP Jual Diri Rp 500 Ribu untuk Beli Kuota Internet

Dia menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1.000.000.

Dan apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2.000.000. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x