Ingin Gunakan Jasa Pengiriman Barang Rail Express, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Kamu Tahu

- 29 Juli 2020, 23:22 WIB
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses pemuatan barang pada layanan Rail Express di Stasiun Purwokerto. Foto : Dok Lensa Banyumas
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan proses pemuatan barang pada layanan Rail Express di Stasiun Purwokerto. Foto : Dok Lensa Banyumas /

Lensa Banyumas- Bagi anda yang ingin menggunakan layanan jasa pengiriman barang melalui Rail Express, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu tahu lho.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyampaikan syarat dan ketentuan pengiriman adalah barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.

Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang, seperti nama, alamat dan nomor telepon pengirim dan penerima barang, serta keterangan perlakuan terhadap barang.

Baca Juga: Waw, Tarif Pengiriman Barang melalui Rail Express dari Stasiun Purwokerto Ada yang Cuma Rp 200/Kg

Baca Juga: Bupati Banyumas Ingin Seluruh UMKM Terus Bangkit, Bantu Atasi Pengangguran Dampak Pandemi Covid-19

"Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 Kg, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 Kg akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 Kg," bebernya.

Untuk cara pengiriman dan pengambilan barang paket, pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman dan penyerahan barang di loket stasiun Rail Express.

Setelah selesai melakukan transaksi, barang akan dikirim melalui kereta api sesuai dengan stasiun tujuan pengiriman.

Baca Juga: Segera Tukarkan 24 Mata Uang Ini ke Bank Sebelum Hangus

Baca Juga: Ibu Caca Zeta, Bos Langit Seduh Dikritik Warganet Gegara Larang 'Sendal Jepit'

"Setelah tiba di stasiun tujuan barang dapat diambil di loket penerimaan barang Rail Express," beber dia.

Adapun barang-barang yang bisa dikirim melalui Rail Express, kata dia antara lain dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.

Untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo atau petcarrier atau kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim.

Baca Juga: Black Shark 3 Pro Dijual 14,9 Juta di Lazada, Berapa Harga Black Shark 3S?

Baca Juga: OnlyFans, Aplikasi Khusus Dewasa Trending Gara-gara Ulah Youtuber Kembar Ini

Seperti halnya cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.

"Namun selama masa pandemi Covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup," tandas dia.

Lebih lanjut dijelaskan ada barang-barang yang dilarang untuk dimuat, seperti surat atau dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya.

Baca Juga: Xiaomi Ninebot Series, Matik Listrik Masa Depan, Nggak Perlu Pakai STNK

Baca Juga: Mobil Mewah dan Limited Edition Koleksi Putra Siregar

Kemudian barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
.
Selain itu juga barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

“Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” jelas Supriyanto.

Baca Juga: Ini Komitmen Presiden Jokowi di Tengah Prediksi Pertumbuhan Ekonomi yang Berubah-berubah Dinamis

Baca Juga: Via MiChat Pelajar SMP Jual Diri Rp 500 Ribu untuk Beli Kuota Internet

Dia menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1.000.000.

Dan apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2.000.000. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x