BLT Tahap 3 untuk Pekerja Mulai Disalurkan, Bagi Pemilik Rekening Bank Swasta Ini Penjelasannya

- 12 September 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi BLT untuk pekerja./Pixabay
Ilustrasi BLT untuk pekerja./Pixabay /

Lensa Banyumas - Dana BLT tahap 3 kepada 3,5 juta penerima, yaitu para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta ini sudah mulai disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Namun demikian, menurut Kemnaker, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Baca Juga: Dua Penjual Togel diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Kemnaker menilai, pencairan ke bank swasta seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu, karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengungkapkan, bahwa untuk proses transfer ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Inna Lillahi, Ternyata Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 ke Bank BCA dan Bank Swasta"

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Membatalkan Perjalanan Tiga Kereta Api

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, apabila data pemilik rekening bank swasta sudah valid, pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Bahkan, pemerintah juga meminta para pekerja segera mengecek, apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x