BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya

- 13 November 2020, 11:17 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Awas! Merapi Keluarkan Guguran Lava Sejauh 700 Meter ke Arah Kali Senowo

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Keren! Film ‘Perempuan Tanah Jahanam’ Jadi Wakil Indonesia di Academy Awards 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini