Tradisi Lebaran Idul Fitri di Kampung yang Hilang Akibat Pandemi, Nomor 4 Dilarang Keras

- 11 Mei 2021, 17:01 WIB
ucapan Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Jowo Kromo Inggil
ucapan Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Jowo Kromo Inggil /Pixabay/Ermind Alita /Pixabay/Ermind Alita

LENSA BANYUMAS – Pandemi Covid 19 berdampak luas terhadap hampir semua sendi kehidupan bahkan hingga tradisi lebaran pun tak bisa dilaksanakan malah mungkin hilang.

Terutama tradisi lebaran di kampung yang sampai saat ini sebenarnya masih sangat kental.

Akibat pandemi, praktis tak dapat dilaksanakan. Selain beberapa tradisi yang memang merupakan larangan pemerintah, tradisi lain tak bisa dilaksanakan karena ada proses penyadaran.

Baca Juga: Kasus Bansos 'Bunda Melon' Akan Disidangkan Usai Lebaran

Penyadaran untuk saling mengantisipasi dan mencegah adanya penularan Covid 19.

Berikut ini sejumlah tradisi lebaran idul Fitri di kampung yang hilang karena pandemi.

1. Sungkeman

Sungkeman memiliki makna yang mendalam untuk dilaksanakan, dan lebih dari sekedar saling  bersalaman.

Di kampung-kampung Pulau Jawa, sungkeman berarti cara untuk meminta maaf yang dilakukan oleh orang yang lebih muda terhadap orang tua, atau para orang tua dengan memprioritaskan kerabat.

Tradisi sungkeman biasanya dilakukan dengan posisi jongkok untuk orang yang sungkem sementara orang tua duduk atau sederhanya seperti posisi menyembah tetapi dengan kontak tangan secara langsung.

Dibeberapa daerah Pulau Jawa, sungkeman juga bisa disebut dengan istilah ‘Salambekti’. Sesuai Namanya, maka cara ini dilakukan untuk menunjukan bakti seseorang terhadap orang tua.

Ada lagi yang melakukan sungkeman atau salambekti di masjid-masjid, mushola atau langgar yang biasanya dilaksanakan usai sholat Idul Fitri.

Namun karena harus ada antisipasi penyebaran dan penularan Covid 19, praktis tradisi sungkeman ini terpaksa tidak dapat dilakukan.

2. Halal Bi Halal

Sebagai salah satu tradisi yang sangat lekat dengan Idul Fitri yang hampir mirip dengan silaturahmi.

Halal bi halal biasanya melibatkan keluarga besar atau teman dalam jumlah yang cukup banyak, berkumpul untuk saling bermaaf maafan dengan rangkaian ramah tamah.

Namun karena pandemi, pemerintah menganjurkan agar tradisi halal bi halal digelar secara virtual.

Dari sisi makna, jelas sangat jauh sebagai ungkapan sebuah tradisi Lebaran.

3. Mudik

Mudik alias pulang kampung juga menjadi tradisi masyarakat yang tidak diketahui kapan mulai dilaksanakan.

Sayangnya menjelang Idul Fitri 1442 H ini, mudik menimbulkan kontroversial.

Pemerintah sudah menegaskan aturan larangan mudik kepada semua orang. Namun yang terjadi, muncul banyak kasus adanya kenekatan orang untuk tetap memaksa mudik atau pulang kampung.

Bahkan, tradisi yang di larang ini belakangan selalu menjadi pemberitaan dan pergunjingan karena kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan keinginan masyarakat.

Larangan ini dipertegas dengan penyekatan jalur-jalur perbatasan yang melibatkan aparat gabungan.

Meski di mudik larang, namun faktanya tetap banyak yang bisa melakukan dengan cara tersendiri demi untuk mudik pulang ke kampung halaman.

Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia menjadi fenomena yang terjadi setiap menjelang Idul Fitri.

Bahkan konon, hanya di Indonesia tradisi mudik yang paling menonjol, itu karena mayoritas penduduknya beragama Islam.

Tradisi mudik pada kondisi non pandemi, akan membuat arus lalu lintas terutama di jalur-jalur utama mengalami lonjakan yang sangat signifikan.

4. Petasan

Sebenarnya larangan membuat atau membunyikan petasan atau mercon sudah sejak lama karena alasan membahayakan.

Membunyikan petasan pada saat lebaran itu sendiri sudah menjadi tradisi tanpa diketahui kapal dimulainya.

Dari mulai petasan atau mercon bumbu pada jaman dulu yang bahannya dibuat dari bambu dengan obat karbit, mercon pendem yang menggunakan lubang ditutup papan juga berbahan karbit.

Sampai munculnya petasan berbahan kertas untuk selongsong berikut serbuk obatnya hingga petasan modern seperti kembang api.

Dan kini, larangan membunyikan petasan semakin dimaksimalkan menyusul pandemi Covid 19 yang sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas.

Larangan keras membuat dan membunyikan petasan ini juga dibarengi dengan Razia yang gencar dilakukan aparat kepolisian menjelang Lebaran.***

 

 

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x