Bagi Anda Pelaku UMKM Mau Dapatkan Sertifikasi Halal, Ini Cara dan Tahapannya

- 3 Februari 2022, 19:40 WIB
Cara mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. / pixabay /Willem67
Cara mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. / pixabay /Willem67 /

LENSA BANYUMAS - Untuk mengurus sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sebenarnya sederhana yang mengacu pada UU nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kata H. Mastuki dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis 3 Februari 2022.

Tahap pertama yang harus dipersiapkan yaitu mengisi data dan menyiapkan data pelaku usaha seperti Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Baca Juga: Job Seeker Merapat, Ini Tips Supaya Lolos Interview

Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi, kemudian langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan akan memberikan notifikasi lanjutan.

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pemohon sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Untuk saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," jelasnya.

Di dalam sidang Fatwa Halal, nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

Kendati demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjutnya hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Perlu diketahui bahwa saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," ujar Mastuki.

Sedangkan keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x