Harimau Sumatera Tewas Terjebak Jeratan, Cek Sanki Bagi Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi

19 Oktober 2021, 17:29 WIB
Petugas mengevakuasi Harimau Sumatera yang tewas terjebak jeratan. /Kementerian LHK/

LENSA BANYUMAS - Kembali ulah orang tak bertanggung jawab mengakibatkan seekor Harimau Sumatera tewas.

Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) ini ditemukan sudah tak bernyawa oleh masyarakat pada Minggu pagi, 17 Oktober 2021 di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kab Bengkalis, Provinsi Riau.

Hewan dilindungi ini tewas akibat terjabak dalam jeratan yang dipasang oleh pihak tak bertanggung jawab.

Tim dari Balai Besar KSDA Riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi.

Baca Juga: Harimau 'Ciuniang Nurantih' Jadi Korban Konflik Satwa Liar, BKSDA Membawanya ke TN Kerinci Seblat

"Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu," tulis akun Kementerian LHK pada Selasa sore seperti dikutip Lensa banyumas.Pikiran-Rakyat.com.

Dijelaskan, berdasarkan hasil nekropsi menunjukkan, jenis kelamin harimau ini betina dan berumur kurang lebih 4 sampai 5 tahun.

"Harimau ini masih termasuk remaja dan belum pernah melahirkan," katanya.

Dilanjutkan, Jerat melilit kaki depan sebelah kiri yang menyebabkan luka dalam dan infeksi.

Dan diduga, Harimau ini mengalami kejadian naas terjerat selama 5 hari hingga ditemukan sudah tewas.

Kementerian LHK sendiri mengingatkan adanya sanksi tegas bagi setiap pelaku kejahatan terhadap satwa khususnya satwa yang dilindungi.

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi," katanya.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDAHE.

Di mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dan jika karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KementerianLHK

Tags

Terkini

Terpopuler