Kurangi Angka Kecelakaan Di Perlintasan Kereta, PT KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi

3 November 2021, 17:17 WIB
Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto /

 

LENSA BANYUMAS - Untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan. 

Kegiatan itu dilakukan di perlintasan sebidang PJL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Banyumas, hari Rabu 3 Nopember 2021.

Kegiatan Sosialisasi kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas Bantu Penanganan Tanah Longsor di Ajibarang Banyumas

Menurut Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober, pihaknya mencatat telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.

"Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Daniel Johannes Hutabarat dalam rilisnya yang diterima Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT. com

Daniel Johannes Hutabarat juga menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara Jalur Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan Perjalanan Kereta Api.

Turunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto gelar Sosialisasi di perlintasan PJL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, 3 Nopember 2021. / Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, kata Daniel, disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Daniel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang,” ungkap Daniel.

Lebih lanjut ia mengatalan, pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan Perjalanan Kereta Api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

Hal tersebut tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” tandas Daniel. 

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Untuk jumlah total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, dan tidak terjaga 86.

Selain dengan sosialisasi, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan dengan program penutupan di tahun 2021 sebanyak 21 perlintasan liar dan terealisasi 21 perlintasan.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," pesan Daniel.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Daop 5 Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler