Pemberdayaan Pokmas Lipas Pada Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid 19

4 November 2021, 07:21 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Di masa pandemi Covid 19, pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sangatlah dibutuhkan. 

Karena di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 pada pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pokmas adalah himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Kelas II Purworkerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. menjelaskan dalam Permenkumham pasal  1 angka 3 disebutkan Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Sistem Pemasyarakatan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

Dan juga dijelaskan pada pasal 1 angka 4 bahwa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Pada pasal 1 angka 7 dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan," urai Hadi. 

Kemudian pada pasal 1 angka 8, kata Hadi, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Dijelaskan juga dalam pasal 1 angka 10 bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.

Terkait pelaksanaan Asimiliasi, kata Hadi, pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas.

"Kemudian juga dijelaskan lagi pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas dan Kejaksaan serta dapat melibatkan Pokmas," paparnya. 

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, menurut Hadi, sekarang ini banyak sekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Para WBP atau Narapidana baik Narapidana Dewasa maupun Anak itu setelah menjalani setengah dari masa pidana dan telah memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan diberikan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Nah pada saat sedang menjalani program tersebut WBP tersebut berada di tempat tinggal masing-masing," sebut Hadi. 

Hadi mengungkapkan permasalahan yang kemudian muncul yaitu masih belum siapnya masyarakat dalam menerima WBP kembali ke tempat tinggalnya.

Kemudian apa yang akan dilakukan oleh para WBP dalam menjalani program tersebut di masa pandemi seperti saat ini?

Banyak warga masyarakat khawatir akan kembalinya WBP ke tempat tinggal mereka akan membuat resah dan menimbulkan tindak kejahatan lagi.

"Kekhawatiran sebagian masyarakat akan timbulnya tindak pengulangan pidana oleh WBP ini sangat beralasan mengingat ketika mereka kembali ke masyarakat, sebagian besar belum mempunyai bekal keterampilan untuk hidup normal di masyarakat, padahal mereka harus dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga sebagian masyarakat masih tetap mengucilkan mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan),"kata Hadi. 

Padahal dengan dikucilkan, sebut Hadi, justru akan menambah masalah bagi WBP.

"Mereka akan mencari kelompok yang bisa menerima keberadaanya. Dengan kondisi seperti ini, biasanya mereka akan kembali kepada kelompok yang mempunyai pemikiran sama dan biasanya oleh masyarakat dinilai sebagai kelompok yang kurang baik," ucapnya. 

Apabila ini terjadi, kata Hadi, maka potensi pengulangan tindak pidana akan lebih besar terjadi.

Menurutnya, permasalahan-permasalahan itu merupakan suatu gambaran nyata di tengah-tengah kehidupan masyakat kita saat ini.

"Dengan realita-realita di masyarakat yang demikian ini maka tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi menyiapkan WBP itu agar bisa berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab belum sepenuhnya dapat terwujud,"tukas Hadi. 

Lalu pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan pemberdayaan Pokmas Lipas sebagai mitra Balai Pemasyarakatan (Bapas)?

Hadi menyebutkan tugas Bapas dalam lingkup permasalahan itu sangat jelas yakni pembimbingan dan pengawasan kepada Klien yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dengan banyaknya jumlah WBP yang menjalani program tersebut dan dengan keterbatasan petugas Bapas, dalam hal ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan, maka menyebabkan kurang optimalnya pembimbingan dan pengawasan.

"Sebagai akibat dari kurang optimalnya pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas akan bisa menimbulkan munculnya potensi pengulangan tindak pidana. Sehingga untuk mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan kepada WBP yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, maka Bapas bisa bermitra dengan kelompok masyarakat yang peduli dan bersedia berpartisipasi dengan permasalahan pemasyarakatan,"tandasnya.

Ia juga mengatakan pihak-pihak yang memiliki potensi untuk menjadi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yaitu individu/perorangan/keluarga, pemerhati pemasyarakatan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis/wirausaha dan lain-lain yang berbasis masyarakat. 

"Pihak-pihak yang berpeluang ini harus memiliki kriteria antara lain; memiliki kepedulian terhadap pemasyarakatan, bersedia untuk bekerja sama (menjadi mitra pemasyarakatan), memiliki komitmen dan tanggung jawab menjalankan kesepakatan bersama dan memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi pemasyarakatan,"rincinya.

Kemudian bentuk kegiatan apa yang akan dijalankan oleh Pokmas Lipas terhadap penyelenggaran pemasyarakatan yaitu antara lain kebutuhan klien pemasyarakatan akan pendidikan, pemenuhan kebutuhan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pemenuhan mental spiritual.

Secara garis besar bahwa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan akan dikategorikan sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang pertama bergerak di bidang Kepribadian dan Kemandirian, kemudian yang kedua bergerak di bidang Hukum dan Kemasyarakatan.

Jika pihak-pihak tersebut bersedia, kata Hadi, maka Bapas akan mengadakan kerjasama sesuai bidangnya.

"Setelah perjanjian kerjasama ditandatangani maka Pokmas Lipas akan melaksanakan fungsi untuk pembimbingan dan pengawasan terhadap WBP yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,"terang Hadi.

Sedangkan kegiatan yang akan dijalankan oleh Pokmas Lipas adalah kegiatan yang sesuai dengan bidangnya dan telah dicantumkan dalam isi Perjanjian Kerjasama. 

Dengan adanya kerjasama itu, Pokmas Lipas sebagai mitra Bapas diharapkan akan dapat membantu keberhasilan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

"Sehingga diharapkan akan dapat diwujudkan Sistem Pemasyarakatan yang diamanahkan oleh UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan bisa hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,"imbuh Hadi. 

Jika berminat menjadi bagian dari pemasyarakatan dengan menjadi Pokmas Lipas, Anda bisa menghubungi kantor Bapas.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler