Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Sistem Pemasyarakatan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

- 21 Oktober 2021, 12:23 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto Hadi Prasetiyo H. /  Hadi-Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto Hadi Prasetiyo H. / Hadi-Bapas Kelas II Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sangat berperan dalam proses sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Dan apa peran Pokmas Lipas dalam proses sistem Pemasyarakatan di tanah air? 

Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H., sistem Pemasyarakatan berdasarkan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 2 merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat.

Baca Juga: Belum Berusia 12 Tahun Namun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan

"Dengan aturan itu akan meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, serta bisa aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,"demikian kata Hadi dalam tulisannya yang diterima Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Kamis 21 Oktober 2021.

Pada pasal 3, lanjut Hadi, dijelaskan bahwa sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan WBP agar bisa berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Dalam menyiapkan integrasi WBP tersebut, kata Hadi, tertera dalam pasal 6 ayat 1 UU No 12 tahun 1995 dimana pembinaan WBP dilakukan di Lapas dan Pembimbingan WBP oleh Bapas. 

Hadi juga menyebutkan peran penting masyarakat dalam sistem Pemasyarakatan diatur di pasal 9 ayat 1 UU itu. 

"Dijelaskan pada pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan WBP, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,"paparnya.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x