Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jubir KPK: Hukuman Maksimal?

12 Juni 2020, 12:35 WIB
ILUSTRASI dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan divonis hukuman satu tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). /Pixabay /Tim Lensa Banyumas/

Lensa Banyumas - Dua terdakwa atas kasus penyerangan Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni menyatakan, bahwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: Dua Provinsi Alami Penambahan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak per Rabu 10 Juni

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Sedangkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, juga dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Positif Covid-19 sebanyak 1.241 orang di Indonesia per Rabu 10 Juni

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya berharap, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal, terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Museum Wayang di Banyumas akan Dibuka Kembali

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurutnya, kasus Novel tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum, karena secara nyata ada penegak hukum, yakni pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

Baca Juga: New Normal di Banyumas, ASN Mulai Laksanakan Tugas dan Fungsinya secara Tatap Muka

"Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga: 84 Warga Desa Srowot Kabupaten Banyumas Terima Bantuan Sembako dari Gubernur Jateng

"Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tandas Ali.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler