Beredar Pesan Berantai Terkait Denda Masker Instruksi Ganjar Pranowo di Grup Whatsapp

17 Juli 2020, 19:14 WIB
Pesan berantai denda masker Gubernur Jateng / istimewa /

Lensa Banyumas - Beredar Pesan berantai mengatasnamakan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang beredar melalui grup whatsapp, Jumat 17 Juli 2020.

Isi pesan tersebut mengatakan akan ada tilang terhadap warga yang tak menggunakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020.

Berikut isi pesan berantai tersebut :

Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Jateng sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Pesan berantai atasnama instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut beredar luas Jumat, 17 Juli 2020 dan belum terkonfirmasi siapa pembuatnya.***

Editor: Agus Riyanto

Tags

Terkini

Terpopuler