Tolak Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Ternyata Perpresnya Buka Peluang di Semua wilayah

- 1 Maret 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pexels/Pixabay

LENSA BANYUMAS - Penolakan terhadap investasi miras terus mengalir dari berbagai kalangan dengan melatarbelakangi kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres ini mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai kebijakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi dan diberlakukan mulai 2 Februari 2021.

Pemerintah dinilai telah meleggalkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi, padahal sebelumnya industri minuman beralkohol merupakan bidang industri yang tertutup.

Baca Juga: Mabuk Miras Oplosan, Suami di Garut Cekik Istri Hingga Tewas

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, ternyata dalam Perpres tersebut tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

"Tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak," tegas Wakil Ketua MPR RI ini.

Karena menurutnya, jika investasi miras bisa dilakukan di luar empat provinsi yang mayoritas penduduknya non mulsim, maka akan menghadirkan madharat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi tersebut.

Dia menyatakan, bahaya dan dampak negative miras sudah terjadi dan meluas di luar empat provinsi yang sementara diizinkan pleh Prepres itu.

Dan diluar provinsi yang diizinkan, adalah provinsi-provinsi yang mayoritas pendudukan beragama Islam yang dengan tegas mengharamkan miras.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Situs resmi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x