Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia Segera Dilakukan, Begini Cara Mendaftarnya

- 3 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Foto by Anna Tarazevich from Pexels
Ilustrasi Foto by Anna Tarazevich from Pexels /


Lensa Banyumas - Warga lansia atau orang berusia di atas 60 tahun, bakal segera mendapat vaksin Covid-19. Bahkan sekitar 7.000.000 vaksinnya, siap didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia.

Namun untuk saat ini, vaksinasi bagi sekitar 21.000.000 lebih lansia itu masih diprioritaskan bagi warga ibu kota di provinsi khususnya di Jawa dan Bali.

"Vaksin buatan PT Biofarma ini, 70 persen dialokasikan untuk lansia di ibu kota provinsi di Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dirilis indonesia.go.id.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia dan Komorbid Segera Dilakukan di Kebumen, Tapi Ini Syaratnya

Ada dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Pertama mendaftar melalui laman Kementerian Kesehatan di www.kemkes.go.id dan situs Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid-19.go.id.

"Di kedua laman tersebut, akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi," ujarnya.

Setelah peserta mengisi data di laman tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya, dinas kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Selanjutnya pilihan kedua dengan mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. Misalnya, menggandeng organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia atau organisasi keagamaan/kemasyarakatan.

"Untuk saat ini, pendaftaran bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki KTP domisili di ibu kota provinsi," ujarnya.***

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini