Tersangka Meninggal Dunia, Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 14:16 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono dalam  konferensi pers, penghentian penyidikan kasus 6 Laskar FPI.
Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, penghentian penyidikan kasus 6 Laskar FPI. /Humas Polres Cilacap

LENSA BANYUMAS - Bareskrim Polri akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan demikian maka seluruh penyidikan terkait perkara tersebut berikut status enam tersangka yang merupakan Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Demikian pers rilis yang diterima lensabanyumas.pikiran-rakyat dari Humas Polres Cilacap. Rilis dikirimkan melalui WA grup 'wartawan club' pada Kamis, 4 Februari 2021 siang.

Baca Juga: Itwasum Polri Luncurkan Dumas Presisi, Ini Kemudahan Yang Didapat Warga

Disebutkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Dan terkait dengan hal ini, Irjen Argo menyebut bahwa aparat kepolisian katanya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Ia juga menyebut, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," terang  Argo.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini