AHY Beberkan Fakta KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Ilegal dan Inkonstitusional

- 5 Maret 2021, 20:26 WIB
Perscon Ketua Umum PD, AHY.
Perscon Ketua Umum PD, AHY. /Twitter@PDemokrat

LENSA BANYUMAS - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono membeberkan fakta-fakta terkait KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat yang Jum'at, 5 Maret 2021 berlangsung di Deli Serdang dan memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum.

AHY menegaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara ileggal dan inkonstitusional.

"Telah dilakukan dengan didasari cara yang buruk, dan niat buruk. Apa yang dilakukan tidak sah, ada yang mengatakan bodoh, abal-abal yang jelas terminologinya ilegal dan inskontstiusional," tegas AHY dalam konferensi pers Jum'at, 5 Februari 2021 dalam live streaming kanal Youtubenya.

Baca Juga: AHY Pastikan Seluruh Kader Mendukung Langkah Pemecatan 6 Kader Pengkhianat

Karena KLB ini katanya tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Artinya KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah.

Sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai mempunyai AD/ART. "Ini yang bisa menjelaskan, mengapa KLB di Sumatera Utara itu ilegal, tidak sah," tegas AHY.

Dibeberkan, seharusnya KLB itu disetujui dan didukung serta dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan setengah dari jumlah DPC.

"Ada lagi yang membuat KLB sah, harus ada sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. Dan ketiga klausul ini tidak dipenuhi oleh KLB Deli Serdang," tutur AHY.

Fakta yang ada ditegaskan, seluruh Ketua DPD Partai Demokrat, tidak ada yang mengikuti KLB di Deli Serdang. "Mereka di rumah masing-masing, para Ketua DPC PD juga tidak ada yang ikut, mereka solid dan setia pada partai dan kepemimpinan yang sah, mereka di daerah masing-masing," terangnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x