Mahfud MD: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Belum Ranahnya Pemerintah

- 6 Maret 2021, 12:37 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Youtube@Kemenpolhukam

LENSA BANYUMAS - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang masih belum menjadi masalah hukum. Peristiwa Deli Serdang katanya masih merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya disampaikan melalui akun twitter@momahfudmd, Sabtu, Maret 2021.

Lebih lanjut menurutnya, Pemerintah sekarang ini hanya menangani sudut keamanan, dan bukan legalitas partai.

Baca Juga: Komentar Menohok Isteri AHY Soal KLB Deli Serdang, Annisa Pohan : Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, katanya Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tegasnya.

Dijelaskan, saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). "Alasannya, itu urusan internal parpol," terang Mahfud MD.

Sebelumnya, baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat maupun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengecam keras peristiwa KLB Deli Serdang yang menobatkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@mohmahmudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah