Selain AS, ada sembilan penjudi lainnya yang ditangkap polisi dan sebagian besar dari mereka merupakan warga Jawa Barat seperti Ciamis dan Tasikmalaya.
Menurut Kasat Reskrim, omset perjudian kowah di Kedungreja ini dalam sehari minimal Rp5juta. Aksi para penjudi ini kerap dikeluhkan warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kini AS dan sembilan penjudi lainnya terancam pidana 10 tahun penjara sesuai jeratan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.***