Puluhan Kepala Dinas dan Kepala Kantor Pajak Sembunyikan Hartanya, KPK Beri Peringatan

- 10 Maret 2021, 17:15 WIB
KPK peringatkan Penyelenggara Negara segera melengkapi LHKPN.
KPK peringatkan Penyelenggara Negara segera melengkapi LHKPN. /Twitter@KPK_RI

LENSA BANYUMAS - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mencatat, Kepala Dinas dan Kepala Kantor Pajak adalah dua kelompok jabatan yang paling banyak tidak melaporkan harta kekayaannya secara lengkap.

Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara Negara umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan, seperti ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Iri Maryati Kuding.

Dilansir dari situs KPK, Rabu, 10 Maret 2021.KPK akhirnya mengirimkan surat kepada 293 Penyelenggara Negara (PN) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap.

Dan berdasarkan pemeriksaan secara acak, KPK menemukan masih banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimiliki.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Berikut Sekdin dan Seorang Kontraktor

“Kami meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodek tahun pelaporan 2020. Batas waktunya 31 maret 2021,” tegas Maryati.

Catatan KPK, pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun 2020, terdapat 239 PN yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar. Jumlah ini terdiri dari PN di instansi daerah, 82 PN di instansi pusat dan sisanya 11 PN dari BUMN.

Kepala Dinas yang tidak melengkapi laporan hartanya sebanyak 46 orang dan Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan ada 33 orang.

Selain Kepala Dinas dan Kepala Kantor pajak yang paling banyak tidak melaporkan lengkap hartanya, KPK juga menyebut ada Kepala Badan 31 orang dari daerah termasuk ada 18 bupati yang tidak melengkapi laporannya.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN, dan 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN.

Berikutnya, terdapat jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN yakni harta begerak lainnya seperti polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat, ada 195 polis asuransi yang belum dilaporkan oleh 35 PN.

“KPK menghimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap sesuai Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” tutur Maryati.

Jika hingga batas waktunya PN tidak melengkapi laporan kepemilikan hartanya, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

LHKPN merupakan instrumen pengawasan  yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Bagi KPK sendiri, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negar, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x