Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB Deli Serdang

- 12 Maret 2021, 11:36 WIB
AHY saat konsolidasi dengan para kader Demokrat.
AHY saat konsolidasi dengan para kader Demokrat. /Twitter@PDemokrat

LENSA BANYUMAS - Terus saja berlangsung kegaduhan yang menyelimuti tubuh PartaI Demokrat, kali ini Dewan Pimpinan Pusat yang melayangkan gugatan terhadap para penggerak KLB Deli Serdang.

Gugatannya melalui Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat yang berjumlah 13 orang dengan penyerahan dokumen pada Jum'at, 12 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum yang menamakan dirinya sebagai Tim Pembela Demokrasi itu menyerahkan dokumen gugatan tetapi tidak untuk individual melainkan untuk para pihak yang terlibat dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

Baca Juga: Jhonny Allen Marbun: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Lupa Didokumentasikan

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra seperti diberitakan ANTARA menjelaskan, gugatan itu dilancarkan karena dugaan perbuatan melawan hukum dari para penggerak KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jum'at 5 Mret 2021.

Hanya saja Herzaky belum menerangkan lebih detail isi gugatan tersebut, dan baru akan menyampaikannya kepada media usai penyerahan dokumen.

Ia menyebut, diantara 13 anggota Tim Kuasa Hukum Demokrat seperti Bambang Widjojanto, Yandri Sudarso, Santoso (anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat), Abdul Fickar Hajar, Donal Fariz dan lainnya.

Dijelaskan, jika mencermati dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, ada kemungkinan mereka yang terlibat dalam KLB Deli Serdang adalah para perintis dan penyelenggara KLB di Sibolangit.

Diketahui, kegaduhan ini buntut dari GPK PD yang akhirnya menggelar KLB di Deli Serdang Sumatera Utara dan menobatkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x