Disamping ia menilai, belum ada alasan yang kuat terhadap wacana tersebut, dan lebih dipandang sebagai wacana yang tidak obyektif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan penolakan. Karena menurutnya, batas masa jabatan Presiden yang hanya dua kali itu sudah sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Senada disampaikan Kamar Lakumi, Amandemen UU 1945 juga dipandang tidak urgen, apalagi jika hanya mendasari atau mengamankan kepentingan kelompok tertentu.***