Lebih lanjut, Luhut berharap Kepmen tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut itu memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Sementara Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu waktu oleh kementerian atau lembaga terkait.***