Ada 62 Pejabat Tinggi di BUMN Rangkap Jabatan, Stafsus Kementerian BUMN: Belum Terima Informasinya

- 24 Maret 2021, 12:03 WIB
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga. /ANTARA

Yakni ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas perusahaan selain BUMN.

Aturan rangkap jabatan tertuang dalam Permen BUMN nomor 10 tahun 2020. Pejabat tinggi BUMN harus dipastikan tidak dalam rangkap jabatan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini