Yakni ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas perusahaan selain BUMN.
Aturan rangkap jabatan tertuang dalam Permen BUMN nomor 10 tahun 2020. Pejabat tinggi BUMN harus dipastikan tidak dalam rangkap jabatan.***