Dianggap Persulit Persidangan, Pakar Sebut Habieb Rizieq dan Kuasa Hukumnya Dijerat Pidana

- 25 Maret 2021, 21:33 WIB
Massa disekitar PN Jaktim saat sidang Habib Rizieq.
Massa disekitar PN Jaktim saat sidang Habib Rizieq. /ANTARA

LENSA BANYUMAS - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya tidak tertutup kemungkinan dapat dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline.

Ia juga menyakini, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Habieb Rizieq ini tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan.

"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," kata Edi Hasibuan dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: HRS Dipaksa Jalani Sidang Secara Online, Refly Harun: Aneh, Apa Beratnya Sidang Offline?

Pendapat yang sama disampaikan Pakar Hukum Pidana Petrus Salestinus. Habib Rizieq Shihab katanya terancam pasal pidana karena dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, seharusnya saat sidang daring itu, baik Habib Rizieq maupun pengacaranya, Munarwan tidak mengambil tindakan walk out ketika digelar sidang perdana yang menganggendakan dakwaan.

Katanya, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun lewat daring (online) sama saja telah merendahkan martabat peradilan Indonesia.

Ia menduga, Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung untuk mengumpulkan massa agar hadir di PN Jakarta Timur.

Pakar hukum ini meminta Majelis Hakim untuk kembali menggelar sidang secara online jika massa Habib Rizieq tidak bisa menjaga ketertiban umum yang menyebabkan terjadinya kekisruhan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x