HRS Dipaksa Jalani Sidang Secara Online, Refly Harun: Aneh, Apa Beratnya Sidang Offline?

- 19 Maret 2021, 15:06 WIB
Pengamat Politik Refly Harun.
Pengamat Politik Refly Harun. /Tangkap layar Channel Youtube Refly Harun

LENSA BANYUMAS - Karena alasan social distancing dalam pandemi ini, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan keinginan Habib Rizieq Shihab untuk menjalani sidang secara langsung alias offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari Jum'at, 19 Maret 2021, HRS kembali menolak saat dijemput dari Rutan Bareskrim Polri untuk dihadirkan dalam persidangan secara virtual. 

Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun menilai adanya keanehan mengapa permintaan HRS untuk sidang offline (secara langsung dihadirkan di PN) tidak dikabulkan.

Baca Juga: Sentilan Fadli Zon Minta Habieb Rizieq Shihab Segera Dibebaskan

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan," tandasnya di twitter @ReflyHZ dikutip Lensa Banyumas.Com pada Jum,at 19 Maret 2021.

Pengamat Politik ini menegaskan, jika karena alasan Covid 19, mengapa hanya diterapkan untuk terdakwa saja. Sedang perangkat persidangan yang lain bisa hadir secara langsung.

"Nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semuanya online," ujarnya.

Rafly Harun kembali menyampaikan, sidang peradilan HRs ini dijalankan tanpa kehadiran terdakwa (HRS) yang katanya karena demi kepastian hukum.

"Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @reflyHZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x