Perdana, Lembaga UKW Pikiran Rakyat Gelar UKW, Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

- 30 Maret 2021, 17:46 WIB
UKW yang pertama kalinya digelar LUKW Pikiran Rakyat diikuti 16 wartawan.
UKW yang pertama kalinya digelar LUKW Pikiran Rakyat diikuti 16 wartawan. /PRMN

LENSA BANYUMAS - Ekosistem digital kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalism, kondisi ini menuntut semua pekerja media mainstream untuk memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik salah satunya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) yang kini memiliki Lembaga UKW Pikiran Rakyat (LUKW PR) memandang sangat pentingnya UKW tersebut.

Di PRMN, UKW menjadi upaya untuk mendorong profesionalisme wartawan sekaligus mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers pada masing-masing portal mitra.

Baca Juga: Komitmen Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, PRMN Lahirkan Penguji UKW

Seperti pelaksanaan UKW pada 29-30 Maret 2021 sebagai kegiatan pertama kalinya digelar oleh LUKW PR.

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini. Ia bahkan menargetkan, UKW ini segera terlaksana untuk sekitar 800 wartawan yang bernaung di PRMN dengan jumlah lebih dari 150 portal.

“Seluruhnya harus menjalani UKW sesuai jenjang masing-masing. Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Sulis.

Ia menyebut, pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mengikuti regulasi, secara personal, SDM di dalamnya juga harus kompeten dan profesional.

“Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.

UKW pertama kali yang digelar oleh LUKW PRMN ini, diikuti 16 wartawan untuk jenjang UKW Muda dan Madya. Dari jumlah ini, 15 peserta dinyatakan lolos .

Penyelenggaraan pertama UKW di LUKW Pikiran Rakyat melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Penggunaan modulnya mengadopsi modul UKW PWI yang telah mendapatkan penyesuaian dengan karakter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) selain ada pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

UKW pertama ini dibuka oleh anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers. Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita membuka sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut.

UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat.

Mereka adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan. Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan kegiatan ini mendasari Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

UKW dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Termasuk, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public serta menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

“Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” kata Erwin menguraikan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” tutur Erwin.

Namun ia mengingatkan, media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

Pers bersifat kelembagaan yang harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya.

Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x