Kemenkumham Tolak Permohonan Pengurus KLB Demokrat Deli Serdang, Ini Alasannya

- 1 April 2021, 10:38 WIB
Pascapenolakan Kemenkumham, Bintang Muda Indonesia berbagi syukur.
Pascapenolakan Kemenkumham, Bintang Muda Indonesia berbagi syukur. /Twitter@PDemokrat

LENSA BANYUMAS - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan dan menolak permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Penolakan disampaikan pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” tegas Menkumham Yasona Laoly yang menyampaikan hal ini didampingi Menko Polhukam Mahfud MD.

Setidaknya ada dua hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Jhoni Allen Marbun selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB dan pengurus lainnya sehingga permohonan ini ditolak.

Baca Juga: KLB Demokrat, Mardanai Ali Sera Sebut Pelaku Kudeta adalah Orang Yang Anti Demokrasi

Pertama, kubu ini tidak bisa melengkapi syarat dari Perwakilan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang tidak disertai mandat ketua masing-masing dari tingkatan itu.

Alasan kedua adalah pelaksanaan maupun keputusan yang dihasilkan dalam KLB di salah satu hotel daerah Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 1 April 2021.

Disisi lain kubu Moeldoko berdalih, AD/ART yang saat ini menjadi acuan Kemenkumham tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik.

Salah satu poin yang disoroti kubu KLB adalah perihal Ketua Majelis Tinggi Partai ditunjuk oleh pengurus partai bukan dari pemilhan atau pengusulan saat kongres.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x