LENSA BANYUMAS – Program vaksinasi masih terus berjalan sementara tidak lama lagi memasuki bulan Ramadhan. Banyak pendapat tentang boleh tidaknya ketika mendapatkan vaksinasi pada siang hari saat menjalani puasa.
Namun kini masyarakat sudah bisa memastikan jawabannya setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang pemberian vaksinasi saat puasa siang hari tersebut.
“Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa,” tandas Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH.M’aruf Khosin.
Baca Juga: Kedatangan Vaksin Tahap Tujuh, Indonesia Amankan Ketersediaan Stok
Pernyataan ini sebelumnya juga disampaikan pihak MUI Pusat kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Jawa Timur.
Fatwa hukum Halalan Toyyiban terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca ini katanya telah melalui kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Jatim.
Halalan itu kata dia artinya dibolehkan oleh Allah SWT sedangkan Toyyiban karena berisi kandungan yang unsur unsurnya diperlukan oleh tubuh seperti dikutip dari ANTARA.
“Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi Covid 19 di siang hari (Ramadhan),” tegasnya.