MFA Ditetapkan Tersangka Karena Gunakan Airsoft Gun

- 4 April 2021, 00:34 WIB
MFA Penodong Pistol Fortuner. /  Youtube
MFA Penodong Pistol Fortuner. / Youtube /

LENSA BANYUMAS - Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengemudi yang menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit yaitu MFA ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya tersangka menggunakan air softgun yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Pagi tadi kita sudah lakukan gelar perkara. Sekarang terhadap saudara MFA, kita tetapkan sebagai tersangka atas penggunaan air softgun secara ilegal," kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari ANTARA, hari Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga: Koboi Mobil Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Ketangkap

Sebelumnya, pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial karena menodongkan air softgun kepada seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA yang mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan jalan saat lampu pengatur lalu lintas masih merah.

Kemudian, kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata, dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan setelah sebelumnya mendatangi rumahnya di Patal Senayan namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini