Kewajiban Peserta UTBK Untuk Tes Cepat Tergantung Masing-Masing Daerah

- 14 April 2021, 20:26 WIB
Dirjen Dikti Profesor Nizam. / Ditjen Dikti
Dirjen Dikti Profesor Nizam. / Ditjen Dikti /

LENSA BANYUMAS - Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam mengatakan kewajiban tes cepat bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tergantung kebijakan Satgas COVID-19 daerah di masing-masing Pusat UTBK.

“Di beberapa Pusat UTBK memang Satgas COVID-19 daerah mensyaratkan adanya tes cepat. Kami tidak bisa menolak karena ini merupakan kebijakan dari daerah,” ungkap Nizam yang dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari ANTARA, hari Rabu 14 April 2021.

Menurutnya, pihak penyelenggara sudah melakukan antisipasi dengan sangat ketat.

Baca Juga: Peserta UTBK UGM Sebanyak 11.716 Orang

Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan penyanitasi tangan, jarak antar peserta juga diatur sedemikian rupa.

Sehingga, potensi penularannya juga sangat kecil jika dibandingkan pasar atau mal, yang sedemikian banyak orang, tapi tanpa dilakukan tes cepat.

“Tapi, kami menghormati kebijakan dari Satgas COVID-19 daerah. Bahkan, Satgas COVID-19 pusat pun tidak mengintervensi kebijakan tersebut,” imbuh Nizam. 

Dari 74 Pusat UTBK yang menjadi tempat UTBK SBMPTN, 13 diantaranya mewajibkan tes cepat bagi peserta yang hendak mengikuti ujian.

Kebijakan tersebut menuai protes dari sejumlah peserta UTBK, yang menilai persyaratan tes cepat itu menambah beban karena harus mengeluarkan biaya untuk tes.

Nizam menyebutkan ada sejumlah Pusat UTBK yang menggratiskan biaya tes cepat, namun dengan kuota terbatas.

Untuk meringankan beban peserta UTBK, Kemendikbud dalam waktu dekat akan memberikan bantuan alat GeNose bagi sejumlah Pusat UTBK.

“Dari 13 Pusat UTBK tersebut, ada sekitar delapan Pusat UTBK yang belum memiliki GeNose. Jadi tidak hanya hasil tes cepat, hasil tes GeNose pun dapat digunakan sebagai persyaratan untuk UTBK," jelas Nizam.

Pelaksanaan UTBK gelombang I dimulai pada 12 April-18 April 2021. Sementara gelombang dua dimulai pada 26 April hingga 30 April 2021 dan 1 Mei-2 Mei 2021.

Pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK. Sedangkan untuk UTBK tuna netra terdapat di 51 Pusat UTBK. Untuk sesi pertama dimulai pukul 06.45 WIB hingga 10.30 WIB. Sesi kedua, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.35 WIB.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini