LENSA BANYUMAS - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan surat pengaduan kepada Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin, terkait adanya dugaan penyelewengan pendistribusian cairan dianeal bagi pasien gagal ginjal kronik yang menggunakan terapi Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Menurut Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir, surat resmi No: 010/KPCDI-PST/IV/2021, yang dikirimkan pada 26 April 2021 menyoroti pendistribusian obat atau cairan ke pasien yang tidak terlaksana dengan baik.
Karena distibutor dalam hal ini PT Enseval Putra Megatrading tidak mengirimkan cairan tersebut ke rumah pasien.
Baca Juga: Banyak Pasien Gagal Ginjal Kena Hepatitis C, KPCDI Minta Audiensi Dengan DPR
Berdasarkan data yang diterima KPCDI, sengkarut ini telah terjadi setidaknya di 19 RS di Indonesia.
Bahkan RS Hermina Bekasi sudah dua kali melayangkan surat ke PT Enseval untuk melakukan distribusi cairan CAPD ke rumah pasien akan tetapi sampai hari ini belum mendapatkan respon signifikan.
KPCDI menilai PT Enseval melakukan tindakan diskriminasi dalam melakukan pendistribusian yang tidak merata.
Misalnya, di sebagian rumah sakit, PT Enseval mendistribusikan cairan CAPD sampai ke rumah pasien.
Baca Juga: Di 4 Posko Pengungsian Banjir Flores NTT, Satgaskes TNI AU Layani Kesehatan