LENSA BANYUMAS - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan pendistribusian cairan dianeal bagi pasien Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) yang dilakukan oleh PT Enseval Putera Megatrading.
Menurut Ketua BPKN Rizal Edy Halim, saat ini tim BPKN sedang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan sengkarut ini.
Pihak-pihak tersebut adalah BPJS Kesehatan, rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan PT Enseval Putera Megatrading sebagai pihak terlapor.
Baca Juga: Bos Miras yang Menuduh Wabup Kotawaringin Timur Arogan, Kiosnya Langsung Disegel Petugas
Adapun proses pemanggilannya, Rizal menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan sekaligus.
Apalagi tim investigasi juga harus turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data yang memperkuat posisi laporan.
Nantinya data-data dan keterangan pelbagai pihak akan saling dikonfirmasi kepada pihak terlapor.
“Nah masih ada dua pihak lagi yang belum diundang. Data-data itu akan kita konfirmasi ke pelbagai pihak. Jadi semua pihak yang kita undang dalam rangka membangun suatu konstruksi data dan informasi yang utuh. Terakhir baru terlapor,” kata Rizal seperti dikutip dari kcpdi.org.
Atas dasar itu, Rizal meminta pelbagai pihak untuk bersabar.