LENSA BANYUMAS - Terhitung mulai Selasa, 22 Juni 2021 pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Kebijakan yang sudah diputuskan akan diterapkan hingga 5 Juli mendatang diantaraya menyasar pada operasional tempat usaha, khususnya restoran dan warung makan.
Tempat makan hanya memperbolehkan maksimal 25 persen untuk pembeli atau pelangganya dine ini atau makan ditempat.
Tak hanya untuk restoran maupun warung makan, namun dine ini juga berlaku untuk kafe, PKL (Pedagang Kaki Lima), maupun lapak jalanan.
Baca Juga: Aspem Kesra Tinjau PPKM Mikro Desa Sikapat, Sumbang
Baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau pusat-pusat perbelanjaan.
Selebihnya, tempat usaha makanan ini diharuskan untuk melayani pesan antar atau dibawa pulang.
Namun demikian, itupun dibatasi dengan waktu maksimal untuk layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.