LENSA BANYUMAS - Berprofesi sebagai advokat itu kebal hukum.
Dalam Undang-undang Advokat pasal 15 telah diatur bahwa Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Baca Juga: Kementerian Hukum dan HAM Kembali Raih WTP, Kakanwil:Jadi Pemicu Jajaran
Selain itu Pasal 15 UU Advokat yang berkaitan dengan kekebalan atau imunitas bagi advokat, pada pasal 16 dalam UU tersebut juga mengatur mengenai hal tersebut.
Bunyi Pasal 16 UU Advokat jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai berikut:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Berdasarkan dua pasal tersebut di atas, jadi memang benar bahwa advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya.
Namun dengan catatan, kekebalan ini berlaku saat di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan saat mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.