Berprofesi Sebagai Advokat Itu Kebal Hukum, Mitos Atau Fakta?

- 30 Juni 2021, 07:42 WIB
Profesi Advokat Kebal Hukum itu diatur dalam UU Advokat. / freepik.com
Profesi Advokat Kebal Hukum itu diatur dalam UU Advokat. / freepik.com /

Dikutip dari hukumonline.com, menurut Luhut M.P. Pangaribuan, advokat sekaligus penulis buku Advokat dan Contempt of Court, suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, menyebutkan dengan jelas bahwa jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Sebagai contoh misalnya seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri.

Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.

Sehingga menjadi seorang advokat memang memiliki imunitas atau kekebalan secara hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi hal itu berlaku hanya saat di dalam dan di luar sidang, serta saat mereka mendampingi klien.

Selebihnya, kekebalan hukum tersebut tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x