Menkumham Luncurkan Program Humkam Peduli dan Humkam Berbagi Untuk Ringankan Beban Warga Terdampak Covid 19

- 29 Juli 2021, 17:20 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Luncurkan Kumham Peduli dan Kumham Berbagi, Kamis 29 Juli 2021. / Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly Luncurkan Kumham Peduli dan Kumham Berbagi, Kamis 29 Juli 2021. / Kemenkumham /
LENSA BANYUMAS - Masyarakat diharapkan bisa memahami kebijakan pembatasan kegiatan yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama.
 
Disampung itu, pemerintah juga tidak tinggal diam dan pasti membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat. 
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hal itu saat melepas bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi, hari Kamis 29 Juli 2021.
 
 
"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat, tetapi jauh lebh besar adalah untuk keselamatan kita bersama. Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM Level 4 harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai COVID-19 kendati memang berdampak pada kegiatan ekonomi-sosial dan ketidakmampuan masyarakat dalam mencari nafkah sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Menhumkam. 
 
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan banyak upaya, bantuan-bantuan sosial, pemberian obat-obatan, subsidi-subsidi untuk UMKM, dan lain-lain.
 
"Berkaitan dengan hal ini, Kemenkumham juga ingin turut berbuat sebagai bagian solidaritas kepada saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19 melalui pemberian bantuan sosial yang kita sebut Kumham Peduli, Kumham Berbagi," ujar Yasonna. 
 
Adapun bantuan sosial yang dilepas Yasonna pada kesempatan ini berjumlah 46.614 paket yang berisi sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, serta susu.
 
Sebanyak 43.558 paket di antaranya diberikan kepada masyarakat yang secara langsung terdampak pandemi, sementara 3.056 sisanya diberikan bagi keluarga ASN Kemenkumham yang terpapar. 
 
"Bantuan ini tidak hanya untuk masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain," ucap Yasonna. 
 
Sebagaimana disampaikan politikus PDI Perjuangan tersebut, sepanjang tahun 2021, Kemenkumham juga telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran melalui refocussing sebesar Rp 1.194.966.249.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
 
Realokasi anggaran ini disebutnya menjadi wujud dukungan penuh Kemenkumham atas kebijakan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19. 
 
Yasonna juga menyampaikan rencana jajarannya terkait pemanfaatan dan alih fungsi gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tangerang menjadi Rumah Isolasi Mandiri (Isoman) Darurat Covid-19. 
 
"Beberapa waktu yang lalu kita melihat banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari tempat isolasi mandiri. Maka dalam kaitan ini, Kemenkumham akan memberikan sedikit, berbagi kepada masyarakat dengan menyiapkan tempat isoman yang sekarang dalam proses kesiapan. Saya telah meminta kepada Sekjen Kemenkumham dan Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menyiapkan secara baik fasilitas isoman, termasuk prasarana kesiapan obat-obatan, dokter, tenaga perawat, dan juga pertimbangan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar. Tentu ini dilakukan dengan komunikasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat," ucap Yasonna. 
 
Dia berharap apa yang dilakukan oleh Kemenhumkam bisa membantu masyarakat apabila kondisi sekarang berlanjut. 
 
"Mudah-mudahan apa yang kita siapkan ini dapat membantu masyarakat jika seandainya kondisi ini terus berlanjut. Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar kendatipun kita menyiapkan tempat isoman yang memenuhi standar, tetapi kita justru berdoa agar tempat itu tidak termanfaatkan karena pandemi bisa diatasi," tandas Yasonna Laoly.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x