LENSA BANYUMAS - Kabar baik bagi para ibu menyusui, yang semula pesimistis soal mendapatkan vaksinasi Covid 19, kini pemerintah resmi kini bisa tersenyum lega.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui.
Izin vaksin ibu menyusui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid 19 serta Sasaran Tunda.
Surat ini menyatakan bahwa vaksinasi ibu menyusui dapat diberikan.
Ada dua vaksin yang akan diberikan kepada ibu menyusui, yang tersedia di Indonesia yakni Sinovac dan AstraZeneca.
Prosedur yang harus ditempuh jika ibu menyusui akan mendapatkan vaksinasi adalah didahului dengan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan.
Dari Kementerian PPPA dikutip, antibodi ibu menyusui harus setara dengan jumlah antibodi yang dimiliki pada perempuan yang tidak sedang menyusui.
Karena penelitian menunjukan, seorang ibu yang divaksinasi menghasilkan antibodi terhadap virus SARS-Cov 2 dalam ASI yang berpotensi melindungi bayi.
Hanya saja katanya masih butuh penelitian lebih lanjut untuk mengkonfirmasi tentang resiko dan lama perlindungan pada bayi.
Dan jika terdapat keraguan akan hal ini, ibu menyusui yang hendak ikut vaksin disarankan berkonsultasi dulu ke dokter.***