Catat 18 wilayah PPKM Level 3 di Jateng, Wisata Masih Ditutup

- 11 Agustus 2021, 10:19 WIB
18 kabupaten/kota di Jateng dengan kategori PPKM Level 3, Ganjar belum mengizinkan obyek wisata dibuka.
18 kabupaten/kota di Jateng dengan kategori PPKM Level 3, Ganjar belum mengizinkan obyek wisata dibuka. /Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Selain belum mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM),  Gubernur Ganjar juga masih belum membuka tempat wisata di kabupaten/kota yang sekarang sudah dengan status PPKM Level 3.

Artinya, hingga kini masih akan ditutup untuk tempat wisata di Jateng dari aktifitas pengunjung. 

Meski demikian, jika memang perkembangan terkait pandemi ini makin membaik, maka segera akan diujicobakan pembukaan tempat wisata.

"Sama (seperti PTM), kalau perlu kita uji oba dulu (tempat wisata) di beberapa titik). Dengan cara misalnya pembelian tiket online, syarat ketat bagi wisatawan, jam kunjungannya dibatasi," tutur Ganjar.

Baca Juga: PTM di Jateng Masih Belum Diizinkan, Kemungkinan Baru SLB, Gubernur Ganjar: Sabar Dulu

Dengan demikian katanya, jika terjadi sesuai terkait Covid ini, makan pengendaliannya akan lebih mudah dilakukan, seperti dikutip dari Antara.

Hingga Rabu, 11 Agustus 2021, di Jateng sudah ada 18 kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3. Dan 17 kabupaten/kota lainnya PPKM Level 4.

Berikut daerah PPKM Level 3 di Jawa tengah yang mencakup 18 kabupaten/kota:

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.

Kemudian Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan 17 kabupaten/kota dengan kategori daerah PPKM Level 4 yakni, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang.

Berikutnya, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo dan Kota Magelang serta Kota Salatiga.

Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Dan Peraturan serta ketentuan PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x