Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Pertanyaan Kode Ini Saat Siaran Langsung Upacara Detik Detik Proklamasi

- 17 Agustus 2021, 14:26 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan maksud kode siaran televisi R(13+) di Indosiar.
Ahli Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan maksud kode siaran televisi R(13+) di Indosiar. /Twitter.com/@zainalamochtar/

LENSA BANYUMAS - Pada upacara detik detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB disiarkan oleh sejumlah televisi nasional.

Banyak tayangan juga yang bisa disaksikan melalui sejumlah media dengan fasilitas live streaming.

Namun, ada stasiun TV nasional yang kemudian mendapatkan kritikan saat menayangkan siaran langsung upacara Detik Detik Proklamasi ini.

Karena televisi tersebut memberikan kode R(13+) yang diartikan bahwa program tersebut tidak mencakup semua kalangan, atau lebih tepatnya hanya untuk pemirsa yang berusia minimal 13 tahun.

Baca Juga: Peringatan HUT RI Ke-76 Ditengah Pandemi, Ganjar Berdoa agar Rakyat Indonesia Diberi Kekuatan Hati

Ahli Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar kemudian melayangkan kritikan seperti kode R(13+) yang tertera di Indosiar saat siaran langsung tersebut.

Dia mempertanyakan apa maksud dari kode siaran televisi dengan label atau watermark R(13+) tersebut.

"Ini saya sunggu bertanya, siaran langsung detik2 kemerdekaan kita di kasi kode R(13+)? Maksudnya apa ya? Hanya remaja ke atas yang boleh ikut nontor? @Indosiar," tulis Zainal Arifin di akun twitter pribadinya.

Cuitan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun disambut komentar sejumlah netizen.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@zanalamochtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x