LENSA BANYUMAS - Pasca tertangkapnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari oleh KPK, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menugaskan Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati.
Penugasan Timbul Prihanjoko dilakukan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Wabup Probolinggo tersebut, hari Selasa 31 Agustus 2021 sore.
"Saya menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari," tulis Gubernur Khofifah di akun Instagram [email protected].
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK Segini, Febri Diansyah: Ingatlah! Gaji Anda dari Uang Rakyat
Menurutnya, penunjukkan Timbul Prihanjoko sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penunjukan ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yg menyatakan bahwa Kepala Daerah yg sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah,"ujar Khofifah.
Wabup Timbul Prihanjoko akan menjadi Plt Bupati Probolinggo sampai Bupati definitif dilantik.
"Status Plt Bupati untuk Timbul Prihanjoko, berlaku sampai dilantiknya Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2023," jelasnya.
Dia berharap pasca penangkapan Bupati Puput Tantriana Sari, situasi Probolinggo tetap kondusif.