Rencana Unsoed Memberikan Gelar Profesor Kepada Jaksa Agung Menuai Pro dan Kontra

- 6 September 2021, 12:20 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. / @bem_unsoed /

LENSA BANYUMAS - Rencana pemberian gelar Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Banyumas Jawa Tengah pada bulan September 2021 ini menuai pro kontra. 

Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinilai sebagai Jaksa Kontroversial oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed. 

Salah satunya yaitu Jaksa Agung diduga kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 3 sampai 5 Ditunggu, Cek Lagi Kriteria Penerimanya

Kemudian Jaksa Agung  menimbulkan polemik mencabut pedoman pemeriksaan Jaksa. 

Selain itu, Jaksa Agung didesak mengkoreksi ucapan Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat. 

Dilansir dari akun Instagram BEM Unsoed yang dikutip Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, BEM Unsoed menganggap pengukuhan gelar profesor hukum pidana diberikan kepada ST Burhanuddin atas konsep Keadilan Restoratif. 

"Pemberian ini dilakukan oleh kampus kita, padahal jika kita telisik lebih dalam ternyata ST Burhanuddin ini memiliki riwayat kontroversial terkait pelanggaran HAM Berat," tulis BEM Unsoed di akun Instagramnya@bem_unsoed.

Menurut BEM Unsoed dalam akunnya itu, jika pemberian gelar itu dilakukan oleh Unsoed akan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. 

"Malapetaka, jika ST Budha mendapatkan gelar professor dan menerapkan konsep keadilan restoratif di peradilan Indonesia bisa jadi penyelesaian pelanggaran HAM Berat akan diselesaikan menggunakan konsep keadilan restoratif,"ungkapnya.

Pakar Hukum Acara Pidana sekaligus Guru Besar FH Unsoed Profesor Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum. / @bem_unsoed
Pakar Hukum Acara Pidana sekaligus Guru Besar FH Unsoed Profesor Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum. / @bem_unsoed

Sementara itu Pakar Hukum Acara Pidana Unsoed Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum, menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin dari sisi keilmuannya mengenai restoratif justice sangat baik. 

"Secara keilmuannya baik, terutama memperkuat restorative justice," ujar Guru Besar Unsoed itu. 

Nanang Sugiri, SH masyarakat Banyumas. / @nanang_sugiri_official
Nanang Sugiri, SH masyarakat Banyumas. / @nanang_sugiri_official

Sedangkan salah satu masyarakat Banyumas Nanang Sugiri, SH mengatakan Unsoed bukan hanya milk mahasiswa saja, akan tetapi juga milik masyarakat Banyumas dan sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banyumas.

"Saya selaku Masyarakat Banyumas dimana Unsoed merupakan universitas kebanggaan masyarakat Banyumas, akan selalu mendukung seluruh kebijakan unsoed termasuk pemberian gelar kehormatan yang rencananya akan diberikan pada Jaksa Agung," ucap Nanang Sugiri dalam akun Instagram resminya @nanang_sugiri_oficial, hari Senin 6 September 2021.

Ia meyakini pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung sudah melalui pertimbangan yang matang. 

"Saya yakin kebijakan tersebut pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan berdasarkan Peraturan -peraturan yang ada baik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi dan Surat Edaran DIKTI Nomor: 154/E/KP/2013 mengenai Guru Besar Tidak Tetap. dan/atau peraturan-peraturan lain yg terkait,"kata Nanang melanjutkan. 

Menurut Nanang, pernyataan Jaksa Agung mengenai restorative justice jika difokuskan pada pelanggaran HAM berat adalah penafsiran yang sangat sempit. 

"Menurut isaya, terkait adanya statement mengenai restorative justice, jika pemahaman restorative justice hanya difokuskan pada pelanggaran HAM berat, maka itu merupakan penafsiran yang sangat sempit," ungkap Nanang yang berprofesi sebagai Pengacara itu. 

Dia berpendapat restorative justice seharusnya dipandang dari sudut pandang yang lebih luas karena keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. 

"Saya berpendapat restorative justice itu mestinya dipandang dari sudut pandang yg luas karena sangat dibutuhkan keberadaannya dan pelaksanaannya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Nanang menambahkan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini