Anggota Peradi Kendal Yang Meninggal Terima Santunan Dari BPJS Sebesar Rp 42 Juta

- 8 September 2021, 12:07 WIB
Keluarga Anggota Peradi Kendal almarhum Ahmad Muhlisin terima santunan kematian Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kendal. / Hanif
Keluarga Anggota Peradi Kendal almarhum Ahmad Muhlisin terima santunan kematian Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kendal. / Hanif /

LENSA BANYUMAS - Keluarga almarhum Ahmad Muhlisin, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kendal. 

Santunan kematian sebesar Rp 42 juta itu diserahkan kepada ahli waris peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal di Kawasan Industri Kendal (KIK), hari Selasa 7 September 2021.

Ahli waris peserta BPJS adalah Lulu Innafahat berusia 30 tahun yang merupakan istri almarhum Ahmad Muhlisiin merasa bersyukur atas santunan yang diterimanya dari BPJS itu. 

Baca Juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang: Dugaan Sementara Penyebabnya Korsleting Listrik

Lulu berharap, santunan yang ia terima sebesar Rp 42 juta ini, bisa membantu untuk membesarkan anak-anaknya.

Apalagi saat ini ia sedang menunggu kelahiran anak keduanya.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada BPJS, terima kasih Peradi dan Pak Subur yang telah membantu keluarga kami. Jujur saya kaget, tahunya cuma dapat Rp 10 juta saja, gak taunya mendapat Rp 42 juta. Insya-Allah, semoga dengan santunan ini bisa untuk membesarkan anak saya nanti," kata warga kelurahan Kebondalem Kendal tersebut. 

Sedangkan Ketua Peradi Kendal, Subur Isnadi menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada  anggota keluarganya.

Menurut Subur, santunan ini sangat bermanfaat bagi keluarga almarhum.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Hanief Syailendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini