Alasan Luhut Kenapa PPKM Diperpanjang Terus, Bioskop dan Obwis Mulai Dibuka Pakai Syarat

- 14 September 2021, 13:39 WIB
Menko Marves Luhut menyampaikan alasan kenapa PPKM terus diperpanjang.
Menko Marves Luhut menyampaikan alasan kenapa PPKM terus diperpanjang. /Kemenko Marves/

LENSA BANYUMAS - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menegaskan jika PPKM memang akan terus digunakan di wilayah Jawa-Bali.

Padahal secara nasional angka kasus positif Covid 19 sudah mulai menurun dan semakin banyak wilayah dengan status PPKM Level 3 maupun 2.

"Kita akan mengakhiri PPKM jika Covid-19 dapat benar-benar terkendali karena ini adalah alat pengendali penyebaran Covid-19,” kata Luhut saat konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual pada pada Senin,13 September 2021.

Baca Juga: Ganjar Perbolehkan ASN Antar Jemput Anak Sekolah, Jateng Bebas PPKM Level 4

Menurutnya, jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus Covid 19 akan berpotensi kembali melonjak seperti di negara lain.

Meski demikian, setiap minggu akan dilakukan evaluasi seperti perpanjangan PPKM untuk minggu ini 13 sampai 19 September 2021.

Diantaranya evaluasi yang dilakukan misalnya, untuk Bioskop yang bisa beroperasi dengan ketentuan 50 persen pengunjung.

Dan syarat diberlakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Berikutnya, tempat wisata yang beberapa boleh buka, ada lagi aturan ganjil genap, sampai pengetatan syarat perjalanan.

Diharapkan dengan perpanjangan masa PPKM ini bisa membuat masyarakat untuk  beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid 19, terutama dalam hal menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Dalam masa PPKM ini pemerintah juga memperbanyak dan mempercepat vaksinasi hingga pengetatan protokol 3T dan 3M.

Kembali dijelaskan, dengan PPKM tren kasus konfirmasi secara nasional menurun hingga 93,9 persen.

Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun hingga dibawah 100 ribu pada hari Senin kemarin.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x